Membantu UMKM Desa Gebang Naik Kelas : Program Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Muhammad Al-Baihaki, mahasiswa Universitas Syiah Kuala peserta KKN Bersama BKS PTN Barat, mengadakan sosialisasi legalitas usaha bagi enam UMKM di Desa Gebang, Lampung, pada 10 Agustus 2025. Melalui kunjungan door-to-door, ia menjelaskan pentingnya dokumen seperti NIB, IUMK, sertifikat halal, dan izin BPOM untuk perlindungan hukum, akses modal, serta peningkatan daya saing usaha.

BERITA

Muhammad Al-Baihaki

8/3/20251 min read

Peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sangat vital bagi perekonomian, terutama di tingkat pedesaan. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya legalitas usaha. Berangkat dari kondisi tersebut, Muhammad Al-Baihaki, mahasiswa KKN dari Universitas Syiah Kuala yang merupakan bagian dari KKN Bersama BKS PTN Barat (ITERA dan Unila), berinisiatif menjalankan program sosialisasi legalitas UMKM di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Lampung, pada tanggal 10 Agustus 2025.

Latar belakang dari program ini adalah masih minimnya pemahaman para pelaku UMKM di Desa Gebang mengenai dokumen-dokumen penting yang diperlukan agar usaha mereka dapat berjalan secara legal. Padahal, legalitas ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat mempermudah akses ke permodalan dan meningkatkan kepercayaan pelanggan, yang pada akhirnya akan meningkatkan penghasilan mereka.

Untuk memastikan program ini berjalan efektif tanpa mengganggu proses produksi para pelaku usaha, metode yang dipilih adalah kunjungan langsung dari rumah ke rumah (door-to-door). Dalam setiap kunjungan, Al-Baihaki tidak hanya memberikan pemahaman secara lisan, tetapi juga membagikan poster informatif. Materi yang disampaikan mencakup jenis-jenis dokumen legalitas yang relevan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), serta pentingnya Sertifikat Halal dan Izin BPOM.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah masih adanya beberapa pelaku UMKM yang telah memiliki NIB, tetapi belum memahami sepenuhnya fungsi dan manfaat dari dokumen tersebut. Mereka menganggap NIB sebagai berkas formalitas semata. Melalui sosialisasi ini, Al-Baihaki berusaha meningkatkan kesadaran mereka agar lebih menghargai dan memanfaatkan berkas yang telah mereka miliki untuk keberlanjutan usaha.

Terdapat kurang lebih enam UMKM yang menjadi fokus program ini, di antaranya dua UMKM keripik pisang, satu UMKM jipang, satu UMKM tapis, dan satu UMKM kerupuk rambak. Rata-rata dari mereka telah memiliki NIB, namun pemahaman mendalam tentang fungsinya masih kurang. Dengan penjelasan yang diberikan, diharapkan mereka menjadi lebih sadar bahwa legalitas adalah fondasi kuat yang melindungi dan membantu mengembangkan usaha.

Secara jangka panjang, program KKN ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Dengan memiliki legalitas, setiap UMKM di Desa Gebang dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan dilindungi hukum. Lebih dari itu, legalitas ini akan membuka pintu bagi mereka untuk mendapatkan modal lebih mudah, sehingga mereka bisa memperluas usaha dan naik kelas menjadi UMKM yang lebih maju dan berdaya saing.

Pelaksanaan Program Sosialisasi Pembuatan NIB UMKM Desa Gebang